Langsung ke konten utama

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K., M.M.,Pimpin Kegiatan Press Release Tentang Pengungkapan Kasus Narkoba


Pontianak-Kalbar, Polresta Pontianak Kota melaksanakan press release terkait keberhasilan Satuan Narkoba Polresta pengungkapan kasus Narkoba, yang diselenggarakan di aula Mapolresta Pontianak Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Haryanto,S.H.,M.H., Senin (4/5)

Dalam 2 hari berturut – turut Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba dan menyita barang bukti Narkotika sebanyak 311,67 Gram (± 3 Ons) jenis Shabu
dan 10 butir jenis Ekstasi serta mengamankan 4 orang tersangka.


Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K.,M.M., menyampaikan “ Pada 1 Mei, team turun kelapangan, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga membawa narkoba dalam bentuk sabu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh para pelaku berinisial AB,DP, dan SD, ditemukan dalam mobi tersebut narkotika jenis sabu dengan berat 81,67 Gram dan 10 (sepuluh) butir eksatcy yang siap diedarkan,yang direncanakan bang tersebut akan di jual kembali ke Kec. Kendawangan Kab. Ketapang.”

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan pada hari sabtu 2 mei, kembali petugas turun ke lapangan melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Pontianak, di mana berdasarkan hasil penggerebekan tersebut didampingi pengurus RT, ditemukan barang bukti seberat 2,3 ons yang ditemukan didalam tas selempang warna coklat yang berada didalam jok sepeda motor milik WW, yang saat itu sedang terparkir diluar rumah.WW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.- (sepuluh miliar rupiah)” pungkas Kapolresta.

(HMS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tim Puslitbang Polri Dipimpin Kombes Pol Saefuddin Mohamad, SIK Kunjungi Polresta Pontianak Kota

  PONTIANAK,- Kepolisian Resor Pontianak Kota,menerima kunjungan Tim Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Polri, Senin (26/4/2021). Tim yang dipimpin Kombes Pol Saefuddin Mohamad, SIK selaku Ketua Tim bersama  3 anggota masing – masing  AKBP Hanafiah Nembo (Anggota), Penda Tk I. M. Saifullah Rahman, S.S, MA (Konsultan), Penata Budi Prayitno A.Md (anggota), diterima langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, S.ik. di aula Mapolresta Pontianak Kota yang diikuti oleh para Kabag, Kasat, serta para Perwira. kegiatan kunjungan tersebut dalam rangka penelitian terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dan survey indeks Kamtibmas di Polresta Pontianak Kota dan jajaran. Adapun untuk objek penelitian melibatkan responden dari internal Polres yang diikuti oleh Kabag, Kasat dan Tokoh Agama, Serta Tokoh Masyarakat, sebaai Koresponden. Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, S.ik. mengucapkan selamat datang

Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Polsek Pontianak Kota Melaksanakan Kegiatan Patroli

 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Melakukan Kegiatan Patroli.  . PONTIANAK, "-Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Polsek Pontianak Kota kerahkan personil untuk melaksanakan kegiatan patroli, Sabtu (20/11/21) Malam.  - Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak pada hari. Minggu (21/11/21).  - Dirinya mengatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan patroli khususnya sewaktu malam minggu Polsek Pontianak Kota mengerahkan seluruh kekuatan dengan melibatkan personil Bhabinkamtibmas, Sabhara, Serse, Lantas dan Intel guna untuk melakukan kegiatan patroli baik secara hunting maupun patroli secara dialogis di tempat tempat rawan yang sering terjadi tindak kejahatan,"Ungkap Simanjuntak.  - Ya, kegiatan patroli dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat dengan cara menyambangi serta menyampaikan himbauan tentang kamtibmas," Tuturnya. - Kita

ni Yang Di Sampaikan Oleh Kapolresta Pontianak Kota Pada Saat Menghadiri Kegiatan Bhakti Sosial Yang Di Adakan Oleh Ikatan Bintara 2002 TTNT-ASADE Polda Kalbar

Pontianak  Kalbar - Ikaba (Ikatan Bintara) 2002 TTNT-ASADE Polda Kalbar, mengelar bhakti sosial dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 sekaligus 18 tahun pengabdian sebagai anggota Polri. Kamis (16/07/2020), bertempat di Jl Khatulistiwa, Gg Flora RT 01 RW 18 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara, IKABA 2002, melaksanakan kegiatan serah terima kunci Program Bedah Rumah IKABA 2020 Polda Kalbar. Kegiatan Serah Terima Kunci Program Bedah Rumah IKABA 2020 Polda Kalbar tersebut turut dihadiri oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., didampingi Kapolsek Pontianak Utara, AKP Herry Purnomo, S.E., M.A.P. Membacakan sambutan Kapolda Kalbar, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh panitia reuni IKABA 2002 TTNT-ASADE, yang telah melaksanakan bhakti sosial sebagai wujud kepekaan dan kepedulian terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat disekitar, terlebih di masa pandemi Cov