Langsung ke konten utama

H" Mengakui Perbuatannya Hanya Sekali Melakukan Persetubuhan Dengan Korbannya Yang Masih Di Bawah Umur


Pontianak, Kalbar - Gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Rabu (12/08/2020).

Bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor M (41) warga Kabupaten Kubu Raya tertanggal 25 Juli 2020, bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kemudian Tim Jatanras dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana tersebut.

"Pada hari Rabu, (22/07/2020), kami menerima laporan polisi dari orang tua korban J (17) berinisial M (41) yang melaporkan bahwa telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur oleh tersangka kepada anaknya", ujar Rully.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menambahkan bahwa kejadian bermula saat Sdri. N mencarikan tamu yang akan diketemukan dengan korban J melalui aplikasi Michat. Kemudian didapatlah pelaku H (62) dan pelaku menyetujui untuk bertemu di Hotel "G" di Jalan Gajah Mada Pontianak. Setelah bertemu, pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J, dan memberikan uang sebanyak 400.000 kepada korban.

"Kami berupaya keras mengungkap kejadian ini dengan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi kemudian kami mendapatkan informasi bahwa Sdr. H, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Pattimura, Kecamatan Pontianak Kota. Tim bergerak, kemudian berhasil mengamankan  pelaku. Dari hasil interogasi singkat, didapatlah pengakuan dari tersangka bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kali dengan korban di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, sesuai laporan polisi yang dibuat pelapor", pungkas Rully.


(Humas Polresta Pontianak Kota)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tim Puslitbang Polri Dipimpin Kombes Pol Saefuddin Mohamad, SIK Kunjungi Polresta Pontianak Kota

  PONTIANAK,- Kepolisian Resor Pontianak Kota,menerima kunjungan Tim Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Polri, Senin (26/4/2021). Tim yang dipimpin Kombes Pol Saefuddin Mohamad, SIK selaku Ketua Tim bersama  3 anggota masing – masing  AKBP Hanafiah Nembo (Anggota), Penda Tk I. M. Saifullah Rahman, S.S, MA (Konsultan), Penata Budi Prayitno A.Md (anggota), diterima langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, S.ik. di aula Mapolresta Pontianak Kota yang diikuti oleh para Kabag, Kasat, serta para Perwira. kegiatan kunjungan tersebut dalam rangka penelitian terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dan survey indeks Kamtibmas di Polresta Pontianak Kota dan jajaran. Adapun untuk objek penelitian melibatkan responden dari internal Polres yang diikuti oleh Kabag, Kasat dan Tokoh Agama, Serta Tokoh Masyarakat, sebaai Koresponden. Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, S.ik. mengucapkan selamat datang

Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Polsek Pontianak Kota Melaksanakan Kegiatan Patroli

 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Melakukan Kegiatan Patroli.  . PONTIANAK, "-Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Polsek Pontianak Kota kerahkan personil untuk melaksanakan kegiatan patroli, Sabtu (20/11/21) Malam.  - Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak pada hari. Minggu (21/11/21).  - Dirinya mengatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan patroli khususnya sewaktu malam minggu Polsek Pontianak Kota mengerahkan seluruh kekuatan dengan melibatkan personil Bhabinkamtibmas, Sabhara, Serse, Lantas dan Intel guna untuk melakukan kegiatan patroli baik secara hunting maupun patroli secara dialogis di tempat tempat rawan yang sering terjadi tindak kejahatan,"Ungkap Simanjuntak.  - Ya, kegiatan patroli dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat dengan cara menyambangi serta menyampaikan himbauan tentang kamtibmas," Tuturnya. - Kita

ni Yang Di Sampaikan Oleh Kapolresta Pontianak Kota Pada Saat Menghadiri Kegiatan Bhakti Sosial Yang Di Adakan Oleh Ikatan Bintara 2002 TTNT-ASADE Polda Kalbar

Pontianak  Kalbar - Ikaba (Ikatan Bintara) 2002 TTNT-ASADE Polda Kalbar, mengelar bhakti sosial dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 sekaligus 18 tahun pengabdian sebagai anggota Polri. Kamis (16/07/2020), bertempat di Jl Khatulistiwa, Gg Flora RT 01 RW 18 Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara, IKABA 2002, melaksanakan kegiatan serah terima kunci Program Bedah Rumah IKABA 2020 Polda Kalbar. Kegiatan Serah Terima Kunci Program Bedah Rumah IKABA 2020 Polda Kalbar tersebut turut dihadiri oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., didampingi Kapolsek Pontianak Utara, AKP Herry Purnomo, S.E., M.A.P. Membacakan sambutan Kapolda Kalbar, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh panitia reuni IKABA 2002 TTNT-ASADE, yang telah melaksanakan bhakti sosial sebagai wujud kepekaan dan kepedulian terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat disekitar, terlebih di masa pandemi Cov