PONTIANAK,-Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Senin, 26 April 2021.
-
Pria tersebut berinisial "FI" alias F, yang sehari harinya bekerja sebagai seorang juru parkir.
-
Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri, menjelaskan bahwa berawal dari adanya laporan korban yang berinisial "LIS" ke Polsek Pontianak Kota yang melaporkan bahwa satu unit sepeda motornya hilang sewaktu diparkir dihalaman rumahnya Minggu (25/4/21), sekitar pukul : 23.30 Wib," Jelasnya.
-
"Adapun sepeda motor roda dua milik korban yang hilang diambil oleh pelaku jenis Honda Vario, tahun 2013, warna biru," Ungkap Sulastri.
-
Lebih lanjut, setelah kami terima laporan anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan disaat sedang berpatroli terlihat seorang laki laki yang sedang mengendarai sepeda motor, merasa curiga lalu anggota memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut dan pengendara sepeda motor tersebut berinisial "FI".
-
Setelah dilakukan interogasi "FI" mengakui perbuatanya yang telah mengambil satu unit sepeda motor yang hilang milik korban "LIS" Katanya.
-
Dan atas perbuatanya "FI" dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun keatas, serta pelaku dan barang bukti sepeda motor di amankan di Polsek Pontianak Kota guna untuk penyidikan lebih lanjut,"Pungkasnya.
-
Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat khususnya yang berada di wilayah pontianak kota untuk selalu berhati hati terhadap tindak kriminal dan menjadi Polisi bagi dirinya sendiri, dalam menjaga dan mengamankan dirinya sendiri, dengan menerapkan disiplin serta tetap waspada dari ancaman tindakan kejahatan," Himbauannya.
(PID Humas Polsek Pontianak Kota)
Komentar
Posting Komentar