Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Karena Di Duga Melakukan Tindak Pidana Curanmor, Sabtu (29/5/21)
Foto : Di Duga Pelaku Tindak Pidana Curanmor Yang Berinisial "M" alias Pote.
-
PONTIANAK,-Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial "M" alias Pote yang di duga telah melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
-
"M" alias Pote diamankan Polsek Pontianak Kota sewaktu sedang berada di kediamannya yang berada di wilayah kecamatan pontianak barat, Sabtu (29/5/21) sekitar pukul : 20.00 Wib.
-
Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri, mengatakan bahwa berawal dari adanya laporan korban yang datang ke polsek pontianak kota guna untuk melaporkan kehilangan satu unit sepeda motornya jenis Yamaha Mio, warna merah, tahun 2016, yang terjadi di rumah mertua korban, "Katanya.
-
Setelah laporan kami terima anggota langsung bergerak guna untuk melakukan penyelidikan terkait adanya laporan korban, kemudian kami mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian anggota menuju rumah pelaku, dan benar saja pelaku sedang berada di rumahnya lalu pelaku berhasil kami amankan,"Ungkap Akp Sulastri.
-
Dan setelah dilakukan interogasi "M"alias Pote" mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor milik korban, yang mana berawal dari adanya pertemuan antara korban dan pelaku, kemudian pelaku di bonceng oleh korban ke rumah mertuanya, sewaktu korban tertidur kemudian terbangun dari tidurnya lalu melihat pelaku dan sepeda motornya sudah tidak ada lagi,"Jelas Kapolsek Pontianak Kota.
-
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah), Dan atas perbuatanya "M" als Fote dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun keatas, serta pelaku dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Polsek Pontianak Kota guna untuk penyidikan lebih lanjut," Pungkasnya.
-
(PID Humas Polsek Pontianak Kota)
Komentar
Posting Komentar